Polemik Politik

Pemerintah Terus Dukung Pemilu 2024 Berjalan Tepat Waktu

Pemerintah RI terus mendukung agar supaya gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024 bisa terselenggara dengan tepat waktu. Hal tersebut dikarenakan nyatanya memang putusan dari PN Jakpus sama sekali tidak bisa berdampak pada penyelenggaraan Pemilu karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

Publik sempat dibuat tercengang dengan bagaimana kontroversi yang dihasilkan dari Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang meminta kepada pihak penyelenggara pemilihan umum, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Putusan tersebut merupakan sebuah hasil dari PN Jakarta Pusat sendiri yang telah mengabulkan seluruh gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap KPU. Kemudian dengan terkabulnya gugatanitu, maka pihak PN Jakpus memvonis KPU supaya tidak melaksanakan sisa tajapan Pemiluhingga setidaknya 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari dari putusan dibacakan.

Pihak PN Jakpus sendiri telah menilaibahwa KPU telah melakukan sebuah perbuatan yang dianggap melawan hukum. Lantaran bermula dari bagaimana Partai PRIMA yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dari hasil verifikasi yang dibuat oleh KPU tersebut, ternyata Partai PRIMA memang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan juga sama sekali tidak bisa mengikuti verifikasi yang faktual. Kemudian dalam gugatan yang dilakukan, Partai PRIMA sendiri mencermati jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS itu, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan saja.

Dengan hasil yang berbeda dan saling bertolak belakang itu, kemudian Partai PRIMA menuding bahwa pihak KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di sebanyak 22 provinsi.

Setelah keluarnya vonis dan putusan dari PN Jakpus tersebut, kemudian pihak KPU lantas mengajukan banding. Banyak pihak kemudian turut bersuara mengenai adanya putusan PN Jakpus itu. 

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiarmenjelaskan bahwa putusan dari PN Jakpussama sekali tidak akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja sudah menetapkan pemilu harus dilaksanakan selama 5 (lima) tahun sekali. Termasuk juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga telah memperjelas hal tersebut. Keduanya telah menjadi dasar hukum yang sangat kuat adanyapelaksanaan pemilu serentah tahun 2024.

Dia berpendapat PN tak memiliki otoritas untuk mengubah substansi aturan dalam UU apalagi UUD. Putusan PN Jakpus, lanjutnya, melampaui batasan wewenangnya sehinggacacat dan tak bernilai hukum. Oleh sebab itu, Bahtiar menganjurkan agar KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 seperti yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah.

Bahkan, menurutnya entah pihak KPU melakukan upaya banding ataupun tidak, namun tahapan pemilu tetap akan dilanjutkan, kemudian dari pihak penyelenggara Pemilu boleh untuk langsung mengabaikan substansi dari putusan PN Jakpus terkait pemilu tersebut.

Bahtiar menyatakan Kemendagri bersamaKomisi II DPR akan konsisten mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 tepat waktu. Pemilu merupakan amanat konstitusi yang tak boleh terganggu kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, justru kepentingan negara yang lebih luas dan harus diutamakan oleh siapapun pihak penyelenggara negara baik itu di tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.Sehingga Pemilu sama sekali tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk adanya potensi gangguan produk-produk hukum.

Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo juga menegaskan bahwa pihak Pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal semua tahapan Pemilu 2024 agar bisa berjalan dengan baik.Bahkan komitmen itu sudah berkali-kali dia sampaikan lantaran memang pemerintah sudah mempersiapkan terkait anggaran pemilu.

Presiden juga menyatakan bahwa Pemerintah turut mendukung penuh upaya dari KPU untuk mengajukan banding atas putusandari PN Jakpus yang memang sangatkontroversial tersebut.

Pada kesempatan lain, Menko Polhukam, Mahfud MD bahkan menilai bahwa PN Jakpustelah membuat sensasi yang berlebihan dalamputusannya yang memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dirinya kemudian mengajak KPU untuk melakukan banding dan melakukan perlawanan secara keras, selain itu menurutnya secara logika hukum, pihak KPU pasti memang.

Putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 ternyata sama sekali tidaklah berdampak lantaran mereka dinilai sama sekali tidak memiliki wewenang dalam hal itu dan penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahunan sudah ada dalam hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, Pemerintah juga terus mendukung supaya seluruh gelaran pemilu 2024 bisa terlaksana dengan tepat waktu.

)* Penulis adalah Kontributor Daris Pustaka

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih