Masyarakat Dukung Perppu Cipta Kerja Mampu Hadapi Resesi Global
Oleh : Maya Naura Lingga )*
Masyarakat mendukung penuh percepatan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dikarenakan mampu untuk menghadapi segala ancaman dan risiko akan terjadi resesi ekonomi global.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dirinya mengungkapkan terdapat beberapa alasan mengapa aturan tersebut harus segera diterbitkan. Menurutnya, salah satunya adalah lantaran bagaimana kondisi global yang memang saat ini sedang penuh akan ketidakpastian.
Lebih lanjut, Presiden RI ketujuh tersebut kembali menegaskan bahwa memang kondisi yang dihadapi oleh dunia saat ini sedang penuh akan ketidakpastian dan sedang tidak baik-baik saja. Maka dari itu menurutnya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga mampu untuk menjawab adanya kepastian hukum yang ditinggalkan oleh UU Ciptaker sebelumnya, yang mana telah dinyatakan berstatus inkonstitusional bersyarat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, menurut Presiden Jokowi juga menjadi sangat penting langsung memberikan kepastian hukum yang ditinggalkan oleh UU Ciptaker sebelumnya dengan Perppu Cipta Kerja lantaran adanya kepastian hukum yang mengisi kekosongan hukum tersebut, jika dalam persepsi para investor akan menjadi baik entah itu untuk para penanam modal yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Lantaran memang pada tahun 2023 ini juga Indonesia memang sangat bergantung pada aktivitas investasi dan ekspor.
Maka dari itu, dengan segenap kegentingan di dunia yang juga berpotensi untuk mengancam bangsa Indonesia, menurut Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, dirinya menyatakan bahwa masyarakat di Tanah Air cenderung lebih banyak yang mendukung penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Dukungan yang diberikan oleh masyarakat akan penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut terjadi bukan tanpa alasan, pasalnya memang beberapa diantara masyarakat sudah memiliki kesadaran dan juga kekhawatiran terhadap kondisi krisis dunia, yang kemudian cenderung menaikkan dukungan mereka atas upaya antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah RI, yakni menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Terdapat dua alasan utama dari penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah, yakni untuk menghadapi keadaan yang darurat dan juga untuk memberikan kepastian hukum semenjak UU Ciptaker lama berstatus inkonstitusional bersyarat sebagaimana putusan MK.
Dengan kedua alasan tersebut, masyarakat menurut Sirojudin Abbas sangat berharap supaya negara mampu mengatasi dan melindungi rakyat. Data menunjukkan bahwa dukungan masyarakat berada pada angka 52 persen lantaran mereka menyatakan bahwa memang percaya dan setuju dengan adanya Perppu Cipta Kerja untuk mampu menghadapi keadaan yang darurat.
Kemudian, untuk alasan terkait dengan pentingnya kepastian hukum, mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat hingga berada pada angka 49 persen karena memang aspek kepastian hukum dinilai sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan para investor.
Sementara itu, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana menjelaskan hasil riset data dari Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) bahwa memang tingkat kerawanan pangan yang ada di indonesia tergolong pada kondisi kerawanan yang tinggi.
Maka dari itu, menurutnya harus segera ada upaya konkret untuk mampu melakukan penanganan akan kondisi ketahanan pangan yang ada di Tanah Air, yang mana salah satunya adalah dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dr. Mukhaer Pakkana juga menambahkan bahwa kondisi ketimpangan ekonomi di Indonesia menjadi semakin akut, ditunjukkan dengan data yang menilai bahwa Indonesia termasuk ke dalam negara paling timpang di dunia dengan aset 4 orang terkaya mampu menguasai dan sama dengan kondisi 100 juta penduduk. Sehingga menurutnya kondisi ketimpangan ini harus segera diberdayakan lantaran akan mengancam bagaimana kualitas pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Agus Riewanto menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Jokowi memang sudah sesuai dengan ketentuan dan memiliki sifat sementara sebagai alat dari Kepala Negara untuk segera mengambil langkah yang cepat dalam upaya mengatasi sejumlah masalah ekonomi nasional.
Pakar Hukum UNS Surakarta tersebut mengaku bahwa adanya Perppu Cipta Kerja memang harus dilakukan oleh Presiden untuk bisa mengatasi masalah yang mendesak dan mampu memberikan kepastian hukum, khususnya yang berkaitan dengan masalah ekonomi. dirinya menegaskan bahwa bekerja dengan adanya aturan yang jelas, jauh lebih baik daripada hanya bekerja namun tanpa ada aturan jelas.
Dengan adanya risiko berupa ancaman resesi ekonomi global, maka Pemerintah RI harus segera mampu menerbitkan sebuah aturan dengan cepat dan tepat. Untuk itu, masyarakat menjadi sangat mendukung adanya percepatan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan oleh Presiden Jokowi karena memang sangat dibutuhkan demi kepentingan bangsa dan negara.
)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara