Mendukung Implementasi UU Cipta Kerja
Oleh : Zakaria )*
UU Cipta Kerja harus diimplementasikan tengah masyarakat, agar tak hanya berlaku di atas kertas. Tujuan dari pembuatan UU ini adalah untuk rakyat. Oleh karena itu, harus segera diterapkan, agar memberi manfaat bagi seluruh warga negara Indonesia.
UU Cipta Kerja diresmikan di akhir tahun 2021 dan aturan turunannya menyusul di awal tahun 2021. UU ini sering disebut dengan UU sapu jagat, karena mengatur berbagai sektor. Mulai dari kehutanan, tenaga kerja, investasi, UMKM, dan lain-lain. Sehingga akan ada reformasi birokrasi pada sektor-sektor tersebut, dan memudahkan pengusaha, serta pekerja di Indonesia.
Akan tetapi, UU ini seakan tidak berguna, jika tidak ada impelementasinya. Dalam artian, jangan sampai hanya kuat di atas kertas tetapi lemah di lapangan. Karena UU ini dibuat untuk mensejahterakan rakyat. Jadi harus segera diterapkan, agar kehidupan masyarakat membaik, pasca didera kesulitan ekonomi saat pandemi covid-19.
Wakil ketua DPR Azis Syamsudin meminta Pemda dan aparat keamanan untuk mempercepat implementasi UU Cipta Kerja. Karena percepatan ini untuk mendukung percepatan ekonomi nasional (PEN) saat pandemi. Dalam artian, PEN adalah program penting untuk mengatasi dampak pandemi di Indonesia, sehingga harus dilakukan bersama-sama dengan implementasi UU Cipta Kerja.
Azis Syamsudin melanjutkan, ketika ada implementasi UU Cipta Kerja, maka akan memberikan rasa aman dan nyaman pada para investor. Juga mempermudah perizinan usaha. Dalam artian, investor akan mempercayai pemerintah Indonesia, karena ada jaminan keamanan, dengan payung hukum sebuah Undang-Undang. Sehingga penanaman modal asing akan naik drastis pada 2021 ini.
Klaster investasi memang yang paling diunggulkan dalam UU Cipta Kerja. Karena berkat pasal-pasal dalam klaster ini, investor akan berbondong-bondong untuk masuk ke Indonesia. Di antaranya Tesla dan banyak perusahaan internasional lain. Mereka tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, karena jadi pasar yang bagus untuk produknya. Gaji pekerja juga tidak setinggi di negara lain.
Jika ada investor masuk, maka semua proyek akan lancar. Misalnya ketika ada proyek jalan tol, maka sebagian akan didanai oleh para investor. Sehingga jalan bebas hambatan ini akan cepat selesai dan memudahkan mobilitas masyarakat. Yang diuntungkan adalah rakyat juga, bukan? Semua ini karena implementasi UU Cipta Kerja.
Kita tidak usah khawatir jika ada banyak investor yang masuk ke Indonesia, karena ada lembaga pengelola investasi yang akan mengaturnya. Sehingga akan terjadi kerjasama yang saling menguntungkan. Penanaman modal asing harus jadi simbiosis mutualisme dan menguntungkan masyarakat.
Dalam UU Cipta Kerja juga ada klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM. Sehingga akan menolong pengusaha UMKM untuk bangkit dari hantaman pandemi. Ketika mereka mendapatkan kemudahan perizinan, maka bisnisnya akan lebih profesional. Sehingga akn dipercaya oleh pihak Bank, dan diberi kemudahan kredit. Uang itu bisa dipakai untuk melanjutkan produksi atau memperbesar toko.
Jika pengusaha kecil ditolong, maka bisnis mereka akan lancar. Karena dukungan dari pemerintah untuk mempermudah birokrasi akan sangat berguna. Berarti UU Cipta kerja tidak hanya memberi manfaat bagi pebisnis kelas kakap. Namun berguna juga untuk pengusaha kelas teri. Sehingga tidak ada diskriminasi antara 2 kubu, dan menunjukkan bahwa pemerintah berusaha adil pada semua rakyatnya.
Semua ini akan terjadi jika UU Cipta Kerja benar-benar diimplementasikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menerapkan UU ini, agar mempermudah langkah investor dan pengusaha UMKM. Jangan malah ada ketidak-sinkronan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Karena UU ini wajib diterapkan, bukan hanya jadi pemanis di atas kertas.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor