Mendukung Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Oleh : Ismail )*
Di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Meskipun banyak fasilitas umum yang ditutup, namun beberapa sektor vital seperti fasilitas kesehatan, pasar atau minimarket tetap buka selama PSBB. Masyarakat pun mendukung opsi tersebut karena dianggap mampu mencegah penularan penyakit namun tetap menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertuang dalam Permenkes tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan PSBB.
Anto Prabowo selaku Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK mengatakan, dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan agar bekerja dengan jumlah minimum karyawan, selain mengutamakan upaya pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Pihak OJK juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian wilayah setempat. Hal ini diperlukan guna memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Pada kesempatan berbeda, Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mengatakan, kebijakan PSBB adalah cara efektif untuk bangsa Indonesia belajar dari apa yang dilakukan oleh China dan Italia dalam menangani pandemi global virus corona.
Ia menilai, PSBB di Jakarta dan beberapa wilayah lain di Indonesia harus menerapkan PSBB secara disiplin. Disiplin disini artinya adalah patuh terhadap segala protokol yang diterapkan oleh pemerintah.
Sehingga kampanye kesehatan secara masif sudah semestinya bisa digunakan mulai dari kepala daerah sampai ke tingkat RW.
Kepala RW ataupun Kepala Desa tentu saja diharapkan dapat menghimbau dan menjamin warganya untuk senantiasa patuh terhadap anjuran pemerintah. Hal tersebut tentu saja hanya bisa dilakukan bila koordinasi di dalam pemerintahan bekerja dengan baik.
PSBB diterapkan pula di kota penyangga Ibukota seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya menekan penularan virus corona. Penerapan tersebut diproyeksikan bisa menekan sampai 50 persen angka penyebaran covid-19 di tiga wilayah tersbut.
Artinya, angka para penderita positif bisa menurun setiap harinya. Misalnya dari 30 orang bisa menjadi 15 orang.
Kunci dari keberhasilan PSBB adalah disiplin dan meminimalisir pergerakan masyarakat. Daud menegaskan, masyarakat juga harus mengikuti segala prosedur dan protokol terkait pemberlakuan PSBB di BODEBEK. Jika masyarakat mengabaikannya, maka proyeksi PSBB tidak akan tercapai secara maksimal.
Di sisi lain, Daud melihat adanya pergerakan masyarakat ke wilayah Bodebek pada hari pertama pemberlakuan PSBB mulai berkurang. Dari pantauannya telah terjadi penurunan volume jumlah kendaraan yang melintas ke wilayah Bogor melalui Gerbang Tol Ciawi.
Selama PSBB, tentu saja segala macam kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan tidak akan mendapatkan izin dari manapun.
Meski angka kesembuhan terhadap covid-19 bertambah, tetapi masyarakat tetap harus waspada terhadap kemungkinan penyebaran virus.
Sebab, bukan tidak mungkin fenomena negara-negara lain yang sudah berhasil melewati fase puncak menuju pertambahan nol juga akan mengalami pandemi gelombang kedua.
Penyebaran ini ditandai dengan pengulangnya kasus pada seseorang yang sebelumnya telah dinyatakan negatif ternyata terjangkit lagi.
Di China, gelombang kedua terjadi akibat kasus-kasus impor yang berasal dari luar negara tersebut. Oleh karena itu, PSBB haruslah diterapkan secara ketat dan didukung serta dengan kewaspadaan masyarakat terhadap kemungkinan penyebaran virus corona.
Perlu kita ketahui bahwa pemerintah sudah mengeluarkan pedoman dan protokol kesehatan dalam menghadapi covid-19 dengan standart World Health Organization (WHO).
Dalam hal ini, kita semua memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran virus corona yang hingga saat ini mampu mengosongkan bangku sekolah dan kampus.
PSBB sendiri bukan berarti pemerintah menetapkan lockdown, dimana masyarakat masih diperbolehkan untuk keluar rumah untuk tujuan pangan dan kesehatan.
Dalam kondisi lockdown, masyarakat sama sekali tidak diperbolehkan untuk keluar rumah, segala transportasi mulai dari mobil, motor, kereta api, hingga pesawat pun tidak dapat beroperasi. Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa aktifitas perkantoran bisa dihentikan semuanya, jika terjadi lockdown.
Oleh karena itu, PSBB adalah strategi efektif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, tentu saja hal ini harus didasari oleh kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol yang ada ketika berada di luar rumah.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)