Omnibus Law Cipta Kerja Menguntungkan UMKM
Oleh : Zakaria )*
Omnibus Law Cipta Kerja didesain oleh pemerintah, tidak hanya untuk pekerja tapi juga pengusaha UMKM. Mereka diutamakan karena 90% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Ada beberapa pasal yang menguntungkan mereka, dan membuat perizinan usaha makin mudah dan cepat.
Saat ini pengusaha UMKM diuji karena daya beli masyarakat agak menurun. Mereka berusaha keras untuk mempertahankan bisnisnya walau kita masih berada dalam pandemi covid-19. Memang benar ungkapan kalau membuka bisnis itu mudah tapi mempertahankannya susah. Pengusaha UMKM mencoba berinovasi agar bisnisnya tetap menghasilkan.
Untuk membantu para pengusaha UMKM maka pemerintah merancang draft Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-undang ini memiliki beberapa klaster yang menguntungkan mereka, di antaranya investasi dan kemudahan berusaha. Akan ada perubahan aturan tentang perizinan, investasi, dan tenaga kerja. Pebisnis UMKM akan menjalankan usahanya dengan lebih ringan.
Salah satu bagian dari Omnibus Law yang menguntungkan UMKM adalah pasal 99. Izin usaha UMKM diberi intensif berupa keringanan atau bahkan tak ada biaya. Pengusaha kecil yang ingin melegalkan bisnisnya bisa semangat karena tidak lagi takut akan mahalnya biaya. Pemerintah paham bahwa mereka masih memiliki modal kecil sehingga biaya perizinan juga bisa digratiskan.
Dengan memilik izin resmi, maka UMKM bsa tercatat dalam database Kementrian Koperasi dan UKM. Manfaatnya adalah jika ada bantuan akan langsung diberikan ke rekening masing-masing. Selain itu, jika akan meminjam tambahan modal kepada Bank, akan dipermudah prosesnya, karena bisnis UMKM tersebut dianggap valid dan identitas usahanya jelas.
Ada pula Pasal 103 dalam Omnibus Law Cpta Kerja yang berisi ‘pemerintah memfaslitasi tersedianya layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil’. Pendampingan hukum sangat penting karena masih ada pelaku UMKM yang awam dengan hal ini. Misalnya saat mereka tersandung kasus hak cipta produk, langsung dbantu oleh pemerintah.
Sementara dalam pasal 102 berisi ‘pemerintah mengalokasikan penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Aturan ini bagus karena ada pebisnis UMKM yang sudah lama jualan tapi tak tahu strategi pemasaran dan manajerialnya. Jadi, pemerintah akan memberi pendampingan melalui seminar gratis.
Seminar ini biasanya diadakan oleh Dinas Koperasi dan UKM. Dalam acara pendampingan, diajarkan tidak hanya cara membuat produk untuk dijual, namun juga memolesnya agar bernilai tinggi. Misalnya kemasan dibuat eksklusif, anti bocor, dan diberi stiker label lengkap dengan tulisan kontak HP. Jadi calon pembeli akan langsung menghubungi nomor itu.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa omnibus law cipta kerja akan memudahkan UMKM untuk berkembang, karena ada klaster kemudahan berusaha. Juga membuat mereka maju karena ada investasi yang lebih didorong untuk masuk ke Indonesia. Pengusaha UMKM juga boleh meminta keringanan pengupahan kepada pekerjanya.
Klaster investasi memang jadi poin penting dalam omnibus law cipta kerja karena investor diperbolehkan menanam modal dengan izin yang lebih longgar. Mereka bisa membesarkan usaha UMKM dengan penyuntikan dana segar, dan membagi hasilnya. Terlebih, investor juga didorong untuk mentransfer ilmu pengetahuan. Pengusaha UMKM jadi makin cerdan dan lihai berbisnis.
Jika UMKM terus dibantu pemerintah maka mereka bisa survive dan memperbesar bisnisnya. Kondisi keuangan Indonesia akan membaik karena tak ada lagi pengusaha yang merugi, dan mereka malah menaikkan daya beli. Kita bisa selamat dari ancaman krisis keuangan atau resesi.
Omnibus law cipta kerja terbukti membantu masyarakat, khususnya pengusaha UMKM. Karena mereka diberi bantuan, mula dari pendanaan hingga pendampingan. Sehingga uang modal yang diberi akan terus diputar dalam bisnis dan pengusaha UMKM bisa berjualan dengan teknik marketing kekinian.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor