Organisasi Dunia Mendukung UU Cipta Kerja Indonesia
Oleh : Dodik Prasetyo )*
UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang yang revolusioner, karena akan mengubah hampir semua lini di Indonesia. Mulai dari ketenagakerjaan, ekonomi, sampai investasi. Diresmikannya UU ini bulan oktober lalu, membuat Badan Perdagangan Dunia atau WTO memuji pemerintah Indonesia. Karena akan memudahkan investasi di negeri ini.
Saat awal diresmikan, sebagian orang gelisah dengan adanya UU Cipta Kerja. Mereka termakan hoax bahwa UU ini menyengsarakan. Namun kenyataannya, justru UU ini dibuat untuk menyelamatkan nasib mereka. Agar investasi asing bisa masuk ke Indonesia dan memperbaiki kondisi ekonomi rakyat.
Organisasi dunia sekelas WTO (World Trade Organization) memuji langkah Indonesia yang memiliki UU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang baru yang spektakuler. Karena mereka menilai dengan adanya UU ini, maka akan mengurangi hambatan yang sempat menjegal para investor untuk masuk ke Indonesia.
WTO juga berharap implementasi UU ini segera dilakukan, agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi. Karena saat ini, perpres dan peraturan pemerintah sedang digodok, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan lancar. Investor akan masuk ke Indonesia dengan riang gembira.
Ketika investor masuk, maka mereka akan mengucurkan dana untuk membuat pabrik baru. Kerja sama antara penanam modal asing dengan pengusaha lokal akan membuat kolaborasi sehingga perusahaan tersebut menghasilkan pendapatan yang tinggi. Sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, karena membutuhkan banyak karyawan.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan, baik secara bilateral maupun multilateral.Dalam artian, Jerry menegaskan bahwa investasi bukanlah sebuah penjajahan, karena investor dan pebisnis lokal memiliki posisi yang sama kuatnya.
Isu tentang investor memang santer terdengar setelah UU ini diresmikan. Entah mengapa ada sebagian masyarakat yang ngeri ketika ada investor asing masuk ke Indonesia. Padahal mereka sebenarnya sudah ada sejak zaman orde baru. Kerja sama dengan penanam modal asing juga selalu menguntungkan.
Masyarakat diminta untuk tidak termakan hoax tentang isu SARA. Karena para investor biasanya datang dari negeri tirai bambu. Mereka memang ingin melebarkan sayap ke Indonesia, dengan membangun pabrik di sini. Namun kedatangan investor jangan dikaitkan dengan suku, apalagi keyakinannya. Karena kerja sama yang ada dalam bidang bisnis dna profesional, tak terkait dengan SARA.
Justru mereka yang akan membuat perekonomian Indonesia maju kembali. Karena jika diumpamakan toko, kondisi finansial negeri ini sudah nyaris pailit. Agar tak ada krisis moneter jilid 2, maka dibutuhkan tambahan modal usaha yang bersumber dari investor, sebagai bahan bakar melajunya roda ekonomi di Indonesia.
Jerry Sambuaga melanjutkan, UU Cipta Kerja akan memperbaiki sektor perekonomian dari hulu ke hilir. Karena akan ada reformasi birokrasi yang membuat perizinan dipermudah dan bisa diurus secara online. Ketika ketatnya birokrasi diperbaiki, maka sektor ekonomi jadi lancar. Karena pengusaha tidak usah berurusan dengan izin yang berbelit-belit dan ancaman uang pelicin dari oknum.
Oleh karena itu, kita wajib mendukung pemerintah dengan tidak memprotes UU Cipta Kerja. Karena UU ini dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi finansial seluruh warga negara Indonesia. Pemerintah tidak akan tega menjerumuskan rakyatnya ke lubang hitam, dan membuat UU yang menguntungkan wong cilik.
Ketika UU Cipta Kerja dipuji oleh organisasi internasional, maka hal ini menunjukkan kecakapan Presiden Jokowi dalam mengendalikan perekonomian Indonesia. Karena beliau berpikiran jauh ke depan dan berusaha agar rakyatnya tidak lagi terjerat dalam kemiskinan. UU Cipta Kerja adalah bukti cinta dari pemerintah.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini