Polemik Politik

Sepi Peminat, Bisnis Galeri Seni hingga Warnet Boleh Dimasuki Asing

Jakarta, LSISI.ID – Pemerintah akan membuka 54 bidang usaha sepenuhnya untuk investor asing. Rencana ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI.

Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, tidak ada investor dalam negeri yang melirik 54 bidang usaha ini sehingga akan dihapus dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Kita kasih contoh yang kita keluarkan tapi tidak ada peminatnya pada 2016 itu gelanggang olahraga tenis lapangan, lalu ada usaha jasa pramuwisata,” kata Edy di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah merevisi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 belum cukup ampuh menarik investor asing. Dia menyebut, banyak bidang usaha yang dicadangkan, baik dalam bentuk kemitraan maupun UMKM tidak menarik investor.

“Beberapa sektor yang dibuka ini adalah industri printing atau percetakan kain dan rajutan. Ini kami buka saja, karena tidak ada yang melakukan investasi sesudah Perpres diterbitkan,” katanya.

Berikut 54 bidang usaha yang boleh dimasuki oleh investor asing dengan kepemilikan penuh:

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.

2. Industri percetakan kain.

3. Industri kain rajut khususnya renda.

4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.

5. Warung Internet.

6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun.

7. Industri kayu veneer.

8. Industri kayu lapis.

9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL).

10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip).

11. Industri pelet kayu (wood pellet).

12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan.

13. Budidaya koral/karang hias.

14. Jasa konstruksi migas: Platform.

15. Jasa survei panas bumi.

16. Jasa pemboran migas di laut.

17. Jasa pemboran panas bumi.

18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi.

19. Pembangkit listrik di bawah 10 MW.

20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi.

21. Industri rokok kretek.

22. Industri rokok putih.

23. Industri rokok lainnya.

24. Industri bubur kertas pulp.

25. Industri siklamat dan sakarin.

26. Industri crumb rubber.

27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan.

28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek.

29. Jasa survei kuantitas.

30. Jasa survei kualitas.

31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati.

32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar.

33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya.

34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik).

35. Galeri seni.

36. Gedung pertunjukan seni.

37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu.

38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.

39. Jasa Sistem Komunikasi Data.

40. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap.

41. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak.

42. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Layanan Content (ringtone, sms premium, dsb).

43. Pusat Layanan Informasi dan Jasa Nilai Tambah Telpeon Lainnya.

44. Jasa Akses Internet.

45. Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik.

46. Jasa Interkoneki Internet (NAP) dan Jasa Multimedia Lainnya.

47. Pelatihan Kerja.

48. Industri Farmasi Obat Jadi.

49. Fasilitas Pelayanan Akupuntur.

50. Pelayanan Pest Control atau Fumigasi.

51. Industri Alat Kesehatan: Kelas B.

52. Industri Alat Kesehatan: Kelas C.

53. Industri Alat Kesehatan: Kelas D.

54. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel.

 

sumber : Inews.id

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih