Waspada Radikalisme di Kalangan PNS
Oleh : Abdul Karim )*
Pegawai negeri sipil rentan diracuni oleh ajaran kaum radikal. Hal ini sangat berbahaya karena seharusnya sebagai karyawan negara, mereka juga harus setia pada negara dan tidak boleh berpikir seperti separatis. Untuk mencegah tindakan PNS yang ternyata kaum radikal, maka sekarang ada portal pengaduan untuk melaporkannya.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa PNS harus bersih dari paham radikalisme. Menurutnya, PNS yang terpapar radikalisme bisa mengancam nilai dasar NKRI. Bahkan ia mempertanyakan, untuk apa seorang pegawai negeri sipil digaji jika akhirnya menjadi penghianat bangsa. Hal ini beliau lontarkan saat ditemui di sebuah kampus negeri di Malang.
Penyataan Menag ini sangat pas dengan keadaan sekarang, ketika ada penyusup dari kaum radikal yang berhasil jadi pegawai negeri sipil. Bisa jadi mereka jadi pegawai negeri jauh sebelum sebelum aturan anti radikalisme diresmikan, sehingga lolos ujian CPNS. Padahal kita tahu bahwa kaum radikal membenci kedaulatan negara Indonesia, sehingga mereka berbahaya.
Salah satu PNS yang dicurigai jadi anggota atau simpatisan kaum radikal adalah pegawai negeri yang memakai seragam korpri yang ukurannya panjang hingga mencapai lutut. Sehingga terlihat seperti gamis pria, sedangkan celananya cingkrang. Ia jelas menyalahi aturan seragam PNS karena yang diperbolehkan adalah kemeja seragam korpri sepanjang pinggul.
Butuh sweeping ketat untuk mengetahui apakah ada PNS yang ternyata kaum radikal atau tidak. Karena butuh juga barang bukti dan saksi yang meyakinkan bahwa ia terpaar radikalisme. Bisa jadi ia pernah menulis di media sosial tentang ujaran kebencian terhadap pemerintah dan mengajak followers untuk mendirikan negara kekhalifahan dan menghapus pancasila.
Untuk mengatasi radikalisme di kalangan PNS, maka sekarang sudah ada portal untuk mengadukan jika ada oknum yang mencurigakan. Jadi seorang pegawai negeri bisa mengeklik situs itu untuk melapor, bahwa ada PNS yang ternyata tidak punya rasa nasionalisme, suka menjelekkan pemerintah, mengulas isu SARA di media sosial, anti pancasila dan anti NKRI, atau yang lain.
Jika ada oknum PNS yang ternyata terbukti jadi anggota kaum radikal, maka ia bisa kena sanksi mulai dari ringan sampai berat. Ketika baru pada tahap simpati, maka ia hanya kena teguran dari atasan. Ketika PNS itu terbukti jadi anggota kaum radikal dan terbukti bersalah walau sudah pernah kena teguran, maka bisa kena ancaman hukum pidana dan harus dipenjara setidaknya selama 2 tahun.
Bahkan ketika pegawai negeri sipil itu terbukti sudah jadi dedengkot kaum radikal dan selalu membenci presiden dan pemerintahannya, bisa kena hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Karena ia lebih memilih setia kepada kaum radikal daripara pemerintahan. Seorang PNS akan susah naik karirnya dan gagal jadi pejabat eselon, karena ia terbukti jadi anggota kaum radikal.
Hukuman diberikan untuk memberi efek jera kepada PNS yang bersangkutan, agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena sebagai pegawi negara, ia harus setia kepada negara. Jangan jadi penghianat dan terbujuk oleh rayuan kaum radikal, yang biasa memberi janji akan masuk surga bersama. Padahal mereka lebih sering melakukan tindak kekerasan dan pengeboman daripada beramal baik.
Oleh karena itu, jika Anda seorang PNS, jangan sekali-kali mau jika diajak jadi anggota kaum radikal. Walau dibujuk dengan iming-iming pergi ke luar negeri gratis, namun jadi kader radikalisme sama saja dengan kaum separatis. Waspadalah karena mereka pandai sekali merayu calon korbannya.
Radikalisme yang ada di kalangan PNS sangat menggelisahkan, karena pegawai negeri yang jadi anggota kaum radikal bisa dengan mudah memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara. Tujuannya untuk mencari kader baru. Seorang PNS yng terbukti jadi anggota kaum radikal juga bisa kena hukuman yang sangat berat, bahkan dipecat.
)* Penulis adalah warganet, tinggal di Semarang